Siak Pos.com (Pusako) – Sesuai amanah undang-undang Keterbukaan Informasi
Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 45 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan proyek.
Baik memuat jenis kegiatan lokasi proyek nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,”
Ketika awak media menanyakan salah seorang warga tempatkan yang tidak mau disebut namanya mengatakan sejak proyek ini dikerjakan sampai saat ini tidak pernah kami melihat yang namanya papan nama proyek di lapangan dan kami pun cukup heran proyek sudah berjalan tapi papan proyek tidak nampak dan anggaran pun tidak kami tahu berapa anggarannya dan kami pun tidak tahu ini anggaran dari mana ungkap salah seorang warga tempat
Sementara itu Ketika awak media ini menghubungi melalui seluler penghulu kampung sabrani membenarkan bahwasanya papan nama proyek tidak dipasang karena ada kesalahan cetak makanya tidak dipasang dan nanti kita cetak kembali dan kita pasang. Ungkap Sabrani
Saat awak media ini meninjau ke lapangan, ini Cukup disayangkan yang mana proyek semenisasi yang ada di Kampung Benayah tidak ada papan nama proyek dan diduga ini adalah proyek siluman. Dan tentunya hal ini masyarakat jadi tanda tanya ini proyek apa dan anggaran dari mana, tentunya hal ini cukup disayangkan karena tidak adanya pengawasan yang ada di lapangan terkait yang ada proyek yang ada di setiap kampung maka dari itu kami minta baik itu dispektorat ataupun yang bersangkutan agar turun ke lapangan untuk mengawasi pekerjaan fisik di setiap Kampung (Indra)





