Siak Pos.com (Siak) – Upaya Kejaksaan Negeri Siak dalam mendukung Program Strategis Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024
Maraknya kekerasan terhadap anak dikabupaten Siak, meringankan langkah Kepala Kejaksaan Negeri Siak beserta rombongan untuk hadir di tengah masyarakat kecamatan mempura kabupaten siak untuk memberikan penyuluhan hukum. kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Aula Sekolah SMP N 1 Mempura.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Siak Bapak MOCH EKO JOKO PURNOMO, S.H, dalam pesannya menyampaikan kepada masyarakat untuk memberikan ruang bagi anak-anak untuk berbicara, untuk didengar, dan untuk diberdayakan dalam menghadapi situasi-situasi yang mengancam kesejahteraan mereka. Anak-anak harus diajarkan bahwa mereka memiliki hak untuk hidup tanpa rasa takut dan bahwa mereka tidak pernah sendirian dalam menghadapi masalah selain itu juga anak-anak dibekali pentingnya melindungi diri dan lebih berani melaporkan setiap tindakan kekerasan yang dialami atau saksikan.

Penyampaian juga ditambahkan oleh Kepala Seksi Intelijen Bapak RAWATAN MANIK, S.H.,M.H, dalam paparannya menyampaikan orang tua harus memahami pola asuh yang baik untuk anak, menjadikan orang tua sahabat anak, meningkatkatkan pergaulan dan aktivitas anak, memberikan kehidupan yang layak bagi anak, mengaktifkan parental control untuk anak, menerapkan pola berpakaian sopan dilingkungan keluarga, pemisahan ruang tidur antara anak dan orang tua sebagai upaya dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, dampak-dampak serta jerat hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak, beliau juga berpesan agar seluruh audiens yang hadir tidak menjadi pelaku kekerasan terhadap anak melainkan sebagai pelopor pelindung terhadap anak. Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan bagaimana peran kejaksaan dalam pencegahan kekerasan terhadap anak, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dan proses pencabutan hak perwalian atas anak yang merupakan bagian penting tugas pokok dan fungsi kejaksaan.

Langkah tersebut dilaksanakan sebagai bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Siak dalam mendukung Program Strategis Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak, hal ini juga didukung oleh Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang turut serta memberikan materi tentang Tanggungjawab Orang Tua dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Anak.
Kegiatan tersebut dihadiri lebih dari 75 orang we kecamatan Mempura, serta dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak, Kepala Bidang SMP, Camat Mempura, dan Sekretaris Camat Mempura.(**)





