Siak Pos. Com (Siak) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.
Rapat tersebut dilandasi oleh Surat Keluar DPRD Kabupaten Siak Nomor: 03/Kom-I/V/2025 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, SE, pada tanggal 5 Mei 2025.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak, Dermanto Situmorang, SH, serta seluruh anggota Komisi I dan Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak serta para Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan dari 14 kecamatan.
DPRD menyoroti sejumlah persoalan yang muncul dari masyarakat terkait sistem penerimaan siswa yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan merata. Komisi I meminta penjelasan langsung dari pihak Dinas Pendidikan mengenai regulasi yang digunakan dalam proses SPMB 2025/2026.
“Kami ingin memastikan bahwa penerimaan murid baru tahun ini berjalan sesuai prinsip keadilan, keterbukaan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Dermanto Situmorang
Komisi I juga mempertanyakan kesiapan teknis dan koordinasi antar sekolah serta Korwil di kecamatan, guna menghindari penumpukan siswa di sekolah-sekolah favorit dan menjamin pemerataan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak Fahrul Rozi menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan SPMB yang merujuk pada regulasi dari Kementerian Pendidikan dan aturan daerah. Pihaknya juga mengakui perlunya evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya.
“Masukan dari DPRD ini menjadi catatan penting bagi kami untuk segera membenahi sistem penerimaan agar lebih baik dan menjangkau semua lapisan masyarakat,” ujarnya
Komisi I DPRD Siak akan terus memantau perkembangan kebijakan ini guna memastikan mutu layanan pendidikan di Kabupaten Siak tetap terjaga. (infotorial)





