Ada Apa? Peresmian Galangan Kapal MNS di KITB, Batasi Wartawan untuk meliput 

SUNGAI APIT – Peresmian pembangunan galangan kapal terpadu milik PT. Mitra Nusantara Shipyard (MNS) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Senin (20/4/2026), menuai kecaman
Selain menjadi momentum investasi besar, kegiatan ini juga diwarnai pembatasan terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan.
Wartawan Metro Terkini.com Ibrahim yang akrab di sapa ocu kelon datang ke lokasi mengaku tidak diizinkan masuk ke area acara. Hanya empat orang wartawan yang diperbolehkan meliput secara langsung, dengan nama yang telah ditentukan sebelumnya oleh panitia.ungkapnya
Pembatasan tersebut disampaikan langsung oleh petugas penjaga pintu masuk, Azwan Syahfandi, yang juga merupakan karyawan galangan kapal. Ia mengaku hanya menjalankan instruksi dari pihak penyelenggara.
“Ya pak, wartawan tidak diizinkan masuk ke acara ini, kecuali ada empat orang wartawan yang diizinkan masuk. Namanya sudah tertulis di HP saya ini,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai dasar kebijakan tersebut, Azwan menyebut arahan berasal dari pembawa acara kegiatan.
“Pembawa acaranya menyampaikan ke saya, agar tidak memberi izin ke wartawan mana pun masuk, kecuali empat orang yang namanya sudah tercatat,” tambahnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers dalam peliputan kegiatan resmi yang melibatkan kepala daerah.
Padahal, dalam waktu yang sama, Bupati Siak Afni Zulkifli meresmikan pembangunan galangan kapal tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong geliat ekonomi maritim di daerah.
Dalam sambutannya, Afni menyampaikan bahwa investasi PT MNS yang mencapai lebih dari Rp300 miliar menjadi langkah awal kebangkitan KITB sebagai pusat ekonomi baru di Kabupaten Siak dan Provinsi Riau.
“Ini menjadi awal kebangkitan KITB yang baik. Kepercayaan investor adalah modal agar kawasan ini terus berkembang ke depan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya menciptakan iklim investasi yang transparan dan bebas dari praktik pungutan liar, serta mendorong percepatan perizinan agar investor merasa aman berusaha di daerah.
Namun di tengah semangat keterbukaan investasi yang disampaikan, pembatasan terhadap akses wartawan justru dinilai bertolak belakang dengan prinsip transparansi tersebut.
DPC AWI Siak Zulfahmi Kita menyayangkan jika benar itu terjadi , kita tidak menyalahkan 4 orang yang hanya di izinkan , tapi kenapa wartawan meliput dilarang apalagi yang bersangkutan sudah mengenalkan diri atau menunjukkan ID Card nya , kedepan hal ini tidak boleh terjadi jika acara resmi seperti itu ada pelarangan,  kecuali jika sedang berjalan aktifitas mereka ,ini bukankah ini peresmian oleh Bupati Siak yang juga seorang jurnalis. Ungkap ketua DPC AWI Siak Zulfahmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak panitia maupun pemerintah daerah terkait alasan pembatasan jumlah wartawan yang diperbolehkan meliput acara tersebut.(In)

Pos terkait