Diduga PT MUP Langgar DAS, Komisi II DPRD Pelalawan Akan Turun Kelapangan

 

Siak Pos.com (Pelalawan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Melalui Komisi II Panggil Perusahaan kelapa sawit PT Mitra Unggul Pusaka ( PT MUP) , di Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari informasi soal  Daerah Aliran Sungai (DAS) dilahan Hak Guna Usaha (HGU)Perusahan akibatnya menyempitnya  aliran Sungai  Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, atas laporan masyarakat setempat. RDP digelar di ruangan rapat lantai III Gudang DPRD Pelalawan, Selasa(17/5/2022).

Bacaan Lainnya

 

Rapat lansung dipimpin oleh ketua Komisi II DPRD Pelalawan, didampingi oleh sekretaris Komisi II H Abdullah  ,  Organisasi Perangkap Daerah (OPD) terkait dan perusahaan PT MUP  yang diduga melakukan pelangaran  lingkungan dikawasan usaha.

 

Hasil RDP yang dilakukan Komisi II  Perusahaan PT Mup mengatakan kepada Komisi II adanya dugaan lahan HGU Perusahaan pihak perusahaan menyangkal tidak Perusahaan tidak melakukan hal yang dituduhkan masyarakat setempat

 

” Tadi Perusahaan menyangkal  bahwa di  Perusahaan PT Mup tidak  melakukan itu apa yang dikatakan masyarakat setempat, maka dari kita jadwalkan  bulan depan melihat lansung ke lapangan, benar atau tidak akan kita tinjau kelokasi bahwa tiga intansi terkait yakni Dinas  organisasi  perangkap daerah (OPD) terkait untuk melihat lansung, ” Kata Sukardi Ketua Komisi Il selepas RDP dengan PT Mup.

 

Dijelaskan politisi dari partai PAN ini, akan lebih fokuskan kepada  pelanggaran lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terdapat dalam Hak Guna Usaha (HGU) Perusahan,  sebab berdasarkan regulasi  perusahaan ddilarang menanam dalam radius 50 meter dari pinggiran DAS

 

” Dari pinggran DAS harus sekitar 50 meter harus ada tanaman kehidupan, kalau memang ada pelanggaran maka harus dibebaskan. Tadi pengakuan dari perusahaan itu disebabkan banjir. Makanya kita jadwal dalam waktu dekat ini kita akan turun dengan Dinas terkait yakni, DLH, Disbunak dan DPMPTSP. Apakah faktor alam, kalau benar maka akan ditindak dan diberikan sanksi melalui istansi terkait dan kita akan kawal sebagai pegawasan, “tegasnya(lmt)

 

Pos terkait