Siak Pos.com (Pelalawan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Melalui Komisi II Panggil Perusahaan kelapa sawit PT Mitra Unggul Pusaka ( PT MUP) , di Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari informasi soal Daerah Aliran Sungai (DAS) dilahan Hak Guna Usaha (HGU)Perusahan akibatnya menyempitnya aliran Sungai Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, atas laporan masyarakat setempat. RDP digelar di ruangan rapat lantai III Gudang DPRD Pelalawan, Selasa(17/5/2022).
Rapat lansung dipimpin oleh ketua Komisi II DPRD Pelalawan, didampingi oleh sekretaris Komisi II H Abdullah , Organisasi Perangkap Daerah (OPD) terkait dan perusahaan PT MUP yang diduga melakukan pelangaran lingkungan dikawasan usaha.
Hasil RDP yang dilakukan Komisi II Perusahaan PT Mup mengatakan kepada Komisi II adanya dugaan lahan HGU Perusahaan pihak perusahaan menyangkal tidak Perusahaan tidak melakukan hal yang dituduhkan masyarakat setempat
” Tadi Perusahaan menyangkal bahwa di Perusahaan PT Mup tidak melakukan itu apa yang dikatakan masyarakat setempat, maka dari kita jadwalkan bulan depan melihat lansung ke lapangan, benar atau tidak akan kita tinjau kelokasi bahwa tiga intansi terkait yakni Dinas organisasi perangkap daerah (OPD) terkait untuk melihat lansung, ” Kata Sukardi Ketua Komisi Il selepas RDP dengan PT Mup.
Dijelaskan politisi dari partai PAN ini, akan lebih fokuskan kepada pelanggaran lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terdapat dalam Hak Guna Usaha (HGU) Perusahan, sebab berdasarkan regulasi perusahaan ddilarang menanam dalam radius 50 meter dari pinggiran DAS
” Dari pinggran DAS harus sekitar 50 meter harus ada tanaman kehidupan, kalau memang ada pelanggaran maka harus dibebaskan. Tadi pengakuan dari perusahaan itu disebabkan banjir. Makanya kita jadwal dalam waktu dekat ini kita akan turun dengan Dinas terkait yakni, DLH, Disbunak dan DPMPTSP. Apakah faktor alam, kalau benar maka akan ditindak dan diberikan sanksi melalui istansi terkait dan kita akan kawal sebagai pegawasan, “tegasnya(lmt)





