Siak Pos.com (Pelalawan) – Sidang Lapangan (descentre), Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan, agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti, perihal letak, luas, dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti, mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa, Jum’at (13/5/) kemarin
Lagi-lagi Batin Singeri H. Samsari. Sosok tokoh masyarakat adat Petalangan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, yang kerap kali memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, atas tanah Ulayat yang di kuasai oleh setiap perusahaan yang berada di wilayah nya.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, Batin Singeri melakukan gugatan secara hukum yang berlaku atas perusahaan, dan terus memperjuangkan agar kembalinya tanah Ulayat yang dikuasai oleh perusahaan kepada masyarakat.
Kali ini, Batin Singeri melakukan gugatan atas tanah Ulayat dan pelanggaran-pelanggaran ke tentuan yang diduga telah dilakukan oleh PT. Surya Bratasena Plantation, yang berada di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau.
.
PT. Surya Bratasena Plantation, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini, dinilai telah melanggar beberapa poin ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah maupun Undang-undang yang sebelumnya telah diatur, Seperti Daerah Aliran Sungai (DAS), penanaman kelapa sawit yang dilakukan oleh perusahaan sehingga bibir sungai. Kawasan tanaman pohon sialang yang ditanami sawit, pemakaman dan kebun plasma masyarakat.
Meskipun perusahaan bisa terlepas dari pengawasan pemerintahan daerah yang berwenang, namun dari masyarakat adat, tetap melakukan gugatan untuk mempertahankan kelestarian diwilah nya, dan hak masyarakat adat.(jait)





