Siak Pos.com (Pelalawan) – PTUN Pekanbaru Bacakan Permohonan Putusan Mahkamah Agung RI
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru pada , Selasa, (17/1/2023 ) kemarin sekitar jam 12.30 wib di lokasi tanah gugutan Bhatin Sengeri seluas 2090 hektar di desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Permohonan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung RI dibacakan langsung oleh utusan PTUN
Pekanbaru atas surat balasan permohonan Bathin Sengeri H.Samsari AS ,tentang penjelasandan tidak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :340 K/TUN/2022 , 12 juli 2022 lalu.
Dalam surat balasan PTUN Pekabaru dengan Nomor :W1-TUN4/78/HK.06/1/2023 ,yang
ditujukan kepada Ketua Bathin Sengeri H.Samsari AS,disampaikan “berkenaan dengan
surat saudara tertanggal 11 Januari 2023 perihal permohonan penjelasan dan tindak lanjut pelaksanaan Putusan PTUN Pekanbaru Nomor :42/G/LH/2021/ PTUN.PBR tanggal 24
November 2021 jo.Putusan PT.TUN Medan Nomor :19/B/LH/2022/2022 PT.TUN.MDN,tanggal 17 Pebruari 2022 jo.Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :340 K/TUN/2022 ,tanggal 12 Juli 2022.
Bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara,sampai dengan batas waktu 60 hari kerja Tergugat I tidak
melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut,maka Surat Keputusan
Menteri Lungkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :SK.6024 /MenLHK-PHPL/HPL.1/6/2919
Tanggal 28 Juni 2019 Tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemamfaatan Hasil
Hutan Kayu Pada Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) Untuk Jangka Waktu 10 (sepuluh) Tahun
Priode 2017-2026 Atas Nama PT.AraraAbadi di Provinsi Riau ,sebatas luas 2.090 Hektar di Desa Palas kecamatan pangkalan kuras Kabupaten Pelalawan ,tidak mempunyai kekuatanhukum
lagi;
Bahwa PTUN Pekanbaru telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 42 /PEN.EKS/2022/
PTUN.PBR,tanggal 22 November 2022 dan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ,PTUN Pekanbaru juga telah
mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi
untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan ,dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Bahwa mengacu uraian di atas,PTUN Pekanbaru telah melaksanakan seluruh tahapan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ,kepada Warga Masyarakat maupun Badan/ Pejabat Pemerintah wajib melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tersebut.
Demikian isi surat yang dibacakan PTUN Pekanbaru dan surat ditandatangani oleh Wakil Ketua PTUN Pekanbaru Darmawi,S.H.
Usai pembacaan dan penyerahan surat , Bathin Sengeri H.Samsari AS mengucapkan trimakasih kepada PTUN Pekanbaru atas kehadiran secara langsung kelokasi untuk membacakan surat penjelasan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan MahkamahAgung Nomor :340 K/TUN/2022 .
“Alhamdulillah kami ucapkan ribuan terimakasih, perjuangan ini sangat melelahkan, baik dari sisi materi dan dari pemikiran memang betul terkuras habis, apa pun keputusan PTUN Pekanbaru harus kita hormati, di patuhi dan dijalankan , sekarang kita sudah menerima SK PTUN , ” Kata Samsari depan tokoh masyarakat , masyarakat Desa Palas dan instansi terkait
” Saya berharap dengan penjelasan PTUN Pekanbaru ini ,semua pihak mematuhi keputusan yang telah ditetapkan berkekuatan hukum tersebut, ” tandas kepala Desa Palas ini yang tidak lupa sujud syukur (MN)





