Siak Pos.com (Sungai Apit) – Perusahaan PT. DAYATAMA POLANUSA dan didampingi oleh Pihak PT BSP telah menyantuni pihak korban dalam kecelakaan kerja pada pemotongan pipa diareal Bekasap 02, yang mana mengakibatkan 1 orang pekerja meninggal dunia dan 3 orang mengalami luka-luka

Manajemen PT. DAYATAMA POLANUSA Efri Joni mengatakan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan tempat para korban bekerja, manajemen telah berkomitmen untuk melakukan pengurusan jenazah korban meninggal dunia mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman serta beasiswa untuk anak korban kecelakaan.
“Kami menyerahkan gaji dan santunan terhadap korban meninggal dunia kepada pihak keluarga, dalam hal ini juga kita akan mengurus BPJS pihak korban serta beasiswa untuk anak-anak korban kecelakaan kerja” kata Efri Joni PT. DAYATAMA POLANUSA
Sementara itu, manajemen PT. BSP Hamdani Wahab menambahkan, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab, manajemen PT BSP juga memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan maupun korban luka -luka.
” Santunan kepada korban meninggal kita serahkan langsung kepada pihak keluarga korban” tutur Hamdani Wahab
Dalam kesempatan itu dari pihak keluarga korban meninggal dunia Mawar mengatakan tidak ada niat untuk menuntut pihak perusahaan atas kejadian ini, karena apa yang menjadi tanggung jawab perusahaan hendaknya dapat diselesaikan dengan baik.
Lanjutnya, kami juga telah membuat surat pernyataan bersama dengan pihak perusahaan yang mana pihak perusahaan siap bertanggung jawab memenuhi hak atas pihak korban meninggal dunia dan kami juga tidak akan menuntut pihak perusahaan dan disaksikan oleh pihak kecamatan sungai apit Arman dan pihak perusahaan Efri Joni.
Hadir pada pertemuan saat itu di rumah duka, antara nya dari pada PT. Dayatama Polanusa, Efri Joni, Tulus Ganda Manalu, Dan Hamdani Wahab, Dari PT. BSP. Yusriady Saputra (Genta) Arman pegawai camat, juga sebagai saksi pada perjanjian tersebut. (Indra)





