Siak Pos.com (Pelalawan) – Ketua Batin Sengeri H. Samsari AS gelar syukuran dengan memotong 3 ekor kerbau atas eksekusi lahan Batin Sengeri seluas 2090 Hektar di, Desa Palas yang selama ini di kuasai oleh PT. Arara Abadi, syukuran bertempat di kediaman Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Rabu, (15/02/2023) kemarin.
Syukuran dihadiri oleh Tim Pengacara Batin Sengeri Edwin, SH bersama rekan, Tokoh masyarakat Batang Nilo, Ketua Batin Telayap, Tokoh adat, Tokoh Agama, perangkat Desa Palas serta masyarakat Desa Palas.
Dalam kesempatan acara tersebut Ketua batin Sengeri H. Samsari AS memperkenalkan Penasihat Hukumnya (PH) Edwin, SH ke masyarakat yang hadir
“Bersama beliaulah langkah demi langkah hukum lahan Batin Sengeri yang di kuasai PT. Arara Abadi bisa dimenangkan dengan keluarnya Penetapan Eksekusi Nomor : 42/PEN.EKS/2022/PTUN.PBR, tanggal 22 November 2022,” ujar kepala Desa Palas tersebut.
Samsari berpesan, penetapan eksekusi lahan batin Sengeri seluas 2090 Hektar masyarakat bersabar, “bersabar dulu dan jangan gegabah dan saya tidak ingin warga dan anak kemenakan Batin Sengeri salah langkah dalam menyikapinya, “tandasnya
Penasihat hukum juga menambahkan bahwa kemenangan Batin Sengeri atas lahan seluas 2090 hektar yang dulu dikuasai PT. Arara Abadi
” Kita berusaha akan terus diselesaikan sesuai dengan peraturan yang ada dan masyarakat untuk bersabar, “himbaunya (Man)





