Ketua Korwil KSBSI Riau Nyatakan Siap Bertarung Pileg 2024

 

Siak Pos.com (Pelalawan) – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum akan dibuka pada 1-14 Mei 2023. Sejumlah partai politik kini gencar menyiapkan langkah khusus untuk bertarung berkompetisi pemilihan legislatif (pileg) salah satu partai buruh yang lolos peserta Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Bakal calon legislatif ( bacaleg), Aktivis serikat buruh, Kormaida Siboro dari Partai Buruh menyatakan diri ikut bertarung di pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 dari partai buruh.

” Saya menyatakan ikut bertarung di pemilihan legislatif tahun 2024 , untuk DPRD Provinsi Riau dari Partai Buruh pemilihan daerah Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak , ” ucap Kormaida Siboro di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis (4/5/2023).

Menurut Kormaida Siboro Kordinator wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) tingkat Provinsi Riau ini, diera sekarang ini buruh harus berjuang dan bangkit, bukan lagi cuma ikut ikutan ke partai lain seperti selama ini seluruh buruh diwilayah Indonesia khususnya wilayah Propinsi Riau bisa bersatu dan kompak. Sebab melalui perjuangan para buruh bisa duduk perwakilan buruh di parlemen

“Syarat menyalonkan diri yang dibutuhkan sudah dilengkapi, menunggu surat DPP nomor urut dari Partai Buruh. Tujuan kita mencalonkan diri, pertama kita sehari-hari aktivitas buruh dan kami memahami undang-undang lama maupun , Undang-undang baru, kami tau terbit Omnibus Law cipta kerja kami pelajari tidak juga di jalankan Pemerintah , dan tidak memihak pekerja tetapi memihak ke perusahaan, ” kata Aktivitas ini kepada awak media.

Dikatakanya Aktivitas Perempuan yang akrab disapa Siboro ini, semenjak ketuk palu di Senayan oleh DPR RI lalu Undang-undang Omnibus Law cipta kerja banyak menyengsarakan buruh pekerja Indonesia. Jadi ini sebenarnya kita terpanggil untuk turut serta berjuang, artinya berjuang ini tidak untuk pribadi kita , tetapi kita berjuang untuk buruh bahwa meraka tidak tau walaupun sudah berserikat tetap tidak sejahtera , dan merasa tidak terlindungi .

Menurut dia , Undang-undang Omnibus Law cipta Kerja ini membuat Outsourcing mau pun kontrak tidak dilaksanakan sudah beberapa tahun berjalan tidak memberi rasa keadilan bagi buruh bahkan justru buruh merasa katakutan hak-hak buruh tidak dilaksanakan.

“Semoga niat baik ini mendapat restu dari Tuhan YME untuk bisa berjalan sesuai dengan konstitusi, memperjuangkan hak-hak buruh dan pada akhirnya untuk kesejahteraan buruh,” ujarnya(jait)

Pos terkait