Pemerintah Kampung Sungai Kayu Ara Gelar Musyawarah Tentang Juknis Pemilihan RT Dan RK 

Siak Pos.Com (Sungai Apit) – Menjelang Pemilihan RT Dan RK di lingkungan Kampung Sungai Kayu Ara.
Pemerintah Kampung Sungai Kayu Ara menggelar Musyawarah tentang juknis pemilihan RT dan RK masa tugas 2025, di gedung Kampung Sungai Kayu Ara. Rabu (4/12/2024)
Turut hadir Penghulu Kampung Sungai Kayu Ara Tarmizi, Kerani Khairul, Ketua Bapekam Sungai Kayu Ara, beserta perangkat Kampung, tokoh masyarakat Kampung Sungai Kayu Ara.
Dalam Kesempatan itu Penghulu Kampung Sungai Kayu Ara Tarmizi Memaparkan peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga desa
Lanjutnya, Pemilihan RT Dan RK tetap akan akan dilaksanakan dengan tahapan -tahapan yang salah satunya ada panitia ada calon , panitia terdiri dari ketua sekretaris dan bendahara kegiatan. Begitu juga calon di harapkan nama – nama calon diambil dari masing -masing RT. Ungkap Tarmizi
Dalam hal ini juga, Penghulu Kampung Sungai Kayu Ara Tarmizi menyampaikan Pilkada sudah berlalu mari kembali menciptakan ketertiban di tengah – tengah masyarakat siapapun yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Siak masyarakat wajib menerima sesuai dengan ketetapan undang-undang.
Kembali Jalani hubungan baik sesama khusus Kampung Sungai Kayu Ara dan terima kasih kepada masyarakat khusus kampung kayuara yang telah melaksanakan hak sebagai warga masyarakat Kabupaten Siak. Ungkap Penghulu Kampung Sungai Kayu Ara Tarmizi (Indra)

Pos terkait