Pasir Mas, Kelantan, Malaysia (Siakpos.com) – Jumlah rokok selundupan sebanyak 1.142.000 batang disita Direktorat Bea Cukai Kelantan dalam sebuah operasi di Tanah Merah, Kelantan. Nilai sitaan tersebut diperkirakan hampir RM1 juta.
Dilansir dari Bernama, Direktur Bea Cukai Kelantan Wan Jamal Abdul Salam Wan Long mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan hasil intelijen sebelum petugas menggeledah sebuah rumah di Kampung Pasir Panji yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan rokok ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan rokok selundupan dengan nilai sitaan termasuk bea dan pajak mencapai sekitar RM950.070. Rokok tersebut diduga diselundupkan melalui Sungai Golok untuk diedarkan di sejumlah wilayah, termasuk Lembah Klang dan Kelantan.
Wan Jamal menyebutkan tidak ada penangkapan yang dilakukan selama operasi berlangsung. Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 135 ayat 1 huruf d Undang Undang Bea Cukai 1967.
Ia menambahkan pihak Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan instansi pengamanan perbatasan lainnya untuk memberantas aktivitas penyelundupan lintas negara, termasuk melalui patroli rutin di sepanjang Sungai Golok.

