Cegah Keributan, Pengelolaan Parkir RTH Sabak Auh Dikunci Ketat

 

Siak Pos.com (Sabak Auh) – Guna mencegah potensi keributan serta konflik sosial di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Datuk Syahbandar, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, pemerintah kecamatan bersama unsur UPIKA, pemerintah kampung, dan elemen masyarakat secara resmi mengunci ketat pengelolaan parkir taman melalui kesepakatan bersama, Senin (9/2/2026).

Bacaan Lainnya

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan pengaturan parkir oleh Wartok, warga Sabak Auh, yang menyatakan siap mengelola parkir kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) secara tertib, aman, profesional, serta bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penataan ini dilakukan agar tidak terjadi kekacauan, tumpang tindih kewenangan, maupun gesekan antar kelompok. Parkir harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkeadilan, ”ujar salah satu perwakilan unsur UPIKA dalam rapat yang digelar di Kantor Camat Sabak Auh.

Seiring rampungnya pembangunan taman dan meningkatnya kunjungan masyarakat setiap hari, kebutuhan akan sistem parkir yang tertib menjadi sangat mendesak. Selama ini, potensi kerawanan muncul akibat belum adanya regulasi teknis yang baku di lapangan, sehingga rawan memicu konflik kepentingan.

Dalam pernyataannya, Wartok menegaskan komitmennya untuk merangkul seluruh elemen organisasi kemasyarakatan (Ormas) se-Kecamatan Sabak Auh, mematuhi ketentuan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, serta bersinergi dengan unsur UPIKA dan pemerintah Kampung.

“Saya siap bekerja sama dengan semua pihak demi menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung. Jika terbukti melanggar, saya siap menerima sanksi bahkan mengundurkan diri, ”tegas Wartok.

Rapat kesepakatan ini turut dihadiri Kanit Intel Polsek Sabak Auh, Babinsa Koramil 06/PWK Sabak Auh, para Penghulu se-Kecamatan Sabak Auh, serta perwakilan berbagai ormas, di antaranya KB-FKPPI Rayon 06/PWK Sabak Auh, LAM, Pemuda Pancasila, Banser, Karang Taruna, IKJR, IKMR, LLMB, dan unsur masyarakat lainnya.

Camat Sabak Auh, Sugiati, S.I.P., M.Si, dalam arahannya menekankan bahwa pengelolaan parkir bukan hanya persoalan teknis, melainkan menyangkut citra pelayanan publik, keamanan lingkungan, serta kenyamanan masyarakat.

“RTH Taman Datuk Syahbandar merupakan ruang publik kebanggaan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus tertib, humanis, dan berorientasi pada kepentingan umum, bukan kepentingan kelompok tertentu, ”tegasnya.

Dengan dikuncinya pengelolaan parkir melalui kesepakatan bersama ini, diharapkan kawasan RTH Taman Datuk Syahbandar menjadi ruang publik yang aman, tertib, nyaman, serta terbebas dari potensi konflik sosial.
(SARNI)

Pos terkait